MUI Desak Adanya Tindakan Tegas untuk Pedagang Culas Daging Babi

- 13 Mei 2020, 09:03 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak tindakan tegas terhadap peredaran daging babi yang dioplos dengan daging halal yaitu sapi ataupun dipalsukan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa peredaran daging babi oplosan itu meresahkan masyarakat melalui keterangan tertulis.

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi," katanya.

Baca Juga: Anak 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik di Tangerang, Diduga Curi Gawai 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Antara, menurutnya, setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, kerap terjadi kasus peredaran daging babi ilegal baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

Daging babi oplosan adalah daging babi yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi.

Kasus pemalsuan daging terjadi di beberapa pasar di Bandung, Jawa Barat. Polresta Bandung mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang dijual sebagai daging sapi.

Selama hampir setahun, para pedagang culas tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x