Antisipasi Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang

- 31 Mei 2020, 20:38 WIB
PETUGAS Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat.*
PETUGAS Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat.* /Twitter @TMCPoldaMetro/

Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Tiongkok Dikabarkan Akan Kirim 250 Juta Tentara ke RI, Simak Faktanya 

Lebih lanjut Aditia mengatakan, melalui kebijakan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta kepada para Dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.

Di sejumlah daerah, petugas kepolisian hingga kini terus melakukan penyekatan di beberapa titik.

Seperti di wilayah sekitaran Jakarta yang sudah disiapkan 11 titik penyekatan yakni di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Disebut Hasil Rekayasa untuk Mencari Untung dan Hanya Flu Biasa, Simak Faktanya 

Pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) usai mudik Lebaran akan diputarbalikkan.

“Ada 11 titik, dua di tol dan sembilan di jalan arteri dan kolektor di perbatasan Bodetabek. Yang tidak punya SIKM dilarang masuk Jakarta,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x