Pendatang Tidak Diwajibkan Lagi Bawa SIKM Saat Terbang ke Jakarta, Berikut Syaratnya

- 1 Juni 2020, 20:20 WIB
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.*
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang lebaran kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi para pendatang yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta harus menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menghalau para pemudik.

Sementara bagi orang-orang yang ingin mendapatkan SIKM tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Baca Juga: 5 Hari Terakhir Terjadi Kenaikan Kasus, DMI Jakarta Minta Salat Berjemaah di Masjid Kembali Digelar 

Namun, dalam kabar terbaru mengenai SIKM yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan hal berbeda.

Dilansir PRFM News, Senin 1 Juni 2020, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa bagi warga luar Jakarta yang hendak ke ibu kota menggunakan jalur udara (pesawat) tidak diperlukan untuk mengurus SIKM.

Dengan catatan, kata Kombes Pol. Yusri Yunus, warga luar Jakarta tersebut melangsungkan perjalanan akhirnya bukan tepat ke wilayah Jakarta.

Dikatakan Kombes Pol. Yusri Yunus, nantinya pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2. Setelah itu, akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal.

Baca Juga: Flare Besar Kembali Terjadi, Ilmuwan NASA Sebut Jadi Awal Baru Siklus Kehidupan Matahari 

Sedangkan untuk warga Jakarta, nantinya akan diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.

"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), sementara warga luar Jakarta cukup sampai loket 2," ucap Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Jakarta yang diperbolehkan keluar-masuk wilayah Jakarta hanya meliputi orang yang memiliki kepentingan di beberapa bidang tertentu.

Adapun beberapa bidang yang diperbolehkan, di antaranya adalah bidang kesehatan, keuangan, logistik, bidang bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan bidang pelayanan dasar.

Baca Juga: Foto Aksi Penjarahannya Tersebar di Media, Warga AS Bertato Peta Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf 

Selain itu, ada bidang utilitas publik dan industri, industri strategis, perhotelan, serta konstruksi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Bukan hanya menyertakan SIKM, bagi warga yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta persyaratan lainnya pun harus dimiliki, seperti surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat atau rapid test dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selanjutnya surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Sementara itu, PT Angkasa Pura meminta calon penumpang untuk datang ke bandar tiga sampai empat jam sebelumnya karena akan ada tahapan pemeriksaan ketat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x