Kedua, provinsi dengan laju kenaikan cepat atau tajam menuju puncak. Ketiga, provinsi dengan laju penurunan COVID-19 lambat sampai dengan sedang.
Baca Juga: Datangkan Banyak Manfaat, Simak Cara Bernapas dengan Benar
Keempat, provinsi dengan laju penurunan kasus cepat, kelima, provinsi dengan laju COVID-19 menuju titik rendah lalu landai, dan terakhir provinsi dengan kasus corona telah mencapai awal titik landai.
Menurut dia, berdasarkan tren kasus positif COVID-19 tersebut di Indonesia secara umum maupun 34 provinsi belum ada daerah yang memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Yang terbaik adalah upaya bersama pemerintah baik pusat maupun daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan laju Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan WHO lebih dulu sebelum melakukan berbagai bentuk kebijakan relaksasi," tuturnya.***