PR BEKASI - Seiring dilonggarkannya aturan soal Covid-19 di Arab Saudi, masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia mulai merencanakan ibadah umrah hingga haji.
Dengan adanya pola kehidupan baru usai pandemi Covid-19, maka tiap negara mulai merencanakan usulan biaya haji terbaru.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selalu berubah tiap tahunnya, tak hanya karena Covid-19, namun juga karena mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari kurs, biaya hidup, hingga biaya penerbangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Bones – Imagine Dragons dan Terjemahan Bahasa Indonesia: Cause There's Magic In My Bones
Melansir unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 8 Maret 2022, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini sebesar Rp45.053.368.
Usulan biaya naik haji tahun ini lebih besar jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu.
Berikut ini adalah 4 penyebab utama kenaikan usulan biaya haji tahun 2022:
1. Kurs rupiah terhadap dolar AS.
2. Kenaikan biaya VISA dan Kartu Pintar.