Biaya Naik Haji Diusulkan Naik Jadi Rp45 Juta, Simak 4 Penyebab Utama Adanya Kenaikan

- 12 Maret 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Konevi

PR BEKASI - Seiring dilonggarkannya aturan soal Covid-19 di Arab Saudi, masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia mulai merencanakan ibadah umrah hingga haji.

Dengan adanya pola kehidupan baru usai pandemi Covid-19, maka tiap negara mulai merencanakan usulan biaya haji terbaru.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selalu berubah tiap tahunnya, tak hanya karena Covid-19, namun juga karena mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari kurs, biaya hidup, hingga biaya penerbangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bones – Imagine Dragons dan Terjemahan Bahasa Indonesia: Cause There's Magic In My Bones

Melansir unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 8 Maret 2022, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini sebesar Rp45.053.368.

Usulan biaya naik haji tahun ini lebih besar jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu.

Berikut ini adalah 4 penyebab utama kenaikan usulan biaya haji tahun 2022:

1. Kurs rupiah terhadap dolar AS.

2. Kenaikan biaya VISA dan Kartu Pintar.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x