Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020

- 11 Juni 2020, 12:53 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

PR BEKASI – Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang, penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta resmi dilarang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pelaku usaha termasuk pemilik toko di seluruh pusat perbelanjaan mengganti kantong plastik bagi para pelanggannya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Jawab Tantangan Bin Firman Tresnadi Soal Siapa Aktor Kudeta Jokowi, Boni Hargens: Ini 'Wake Up Call'

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2020. Biasakan mulai saat ini untuk selalu membawanya ketika berbelanja,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ardano Warih sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dikenakan kewajiban untuk mengatur semua pelaku usaha menerapkan kebijakan tersebut.

Dalam situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Baca Juga: Ikut Terdampak Kenaikan Biaya Listrik, dr Tompi: Tagihan PLN Menggila!

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x