Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020

- 11 Juni 2020, 12:53 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

Kemasan Plastik Sekali Pakai

Baca Juga: Tiongkok Produksi Baterai Mobil Lisrik, Mampu Bertahan hingga Jutaan Kilometer

Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.

Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.

Baca Juga: AS Rilis Data Persediaan Tertinggi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya

Kantong Plastik Sekali Pakai

Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunanannya.

Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.

Baca Juga: Tanggapi Rencana SPP Bulanan SMA di Jabar Gratis, Guru: Jangan Sampai Bensin Habis di Tengah Jalan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x