Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020

- 11 Juni 2020, 12:53 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x