Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) di Surabaya Raya tidak memiliki aturan tegas dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kenali Ciri Telur Infertil yang Bisa Dilihat Saat Masih Bertransaksi dengan Penjual
“Ketika terjadi pelanggaran hanya diperingatkan biasa dan kesalahan yang sama akan diulang kembali oleh masyarakat,” kata Mayjen TNI Widodo Iryansyah.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim yakni Irjen Mohammad Fadil Imran juga menyampaikan kepada kepala daerah bahwa diharapkan untuk selalu bekerja sama dan bergotong royong dalam menyelesaikan masalah pandemi Covid-19, serta tak mengedepankan ego sektoral.
“Saya meminta kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota membuat pakta integritas agar bisa saling bersinergi menyelesaikan Covid-19 di Jatim,” ucap Irjen Mohammad Fadil Imran.
Baca Juga: Bohong Soal Penelitian di Tiongkok, Profesor Harvard Hadapi Dakwaan Hukuman Penjara 5 Tahun
Meski jumlah kasus positif terus bertambah, sebelumnya Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik telah sepakat untuk tidak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB Surabaya sendiri sebelumnya telah mengalami dua kali perpanjangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.***