Pengacara Sebut Tuntutan Tidak Terhormat, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Mungkin Bisa Ajari Jaksa

- 12 Juni 2020, 06:58 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /ANTARA/

PR BEKASI - Tim advokasi Novel Baswedan menyatakan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua pelaku penyerangan terhadap kliennya tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan.

"Tuntutan itu sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan dan juga melukai rakyat dan korban (secara) langsung," kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, M Isnur seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 11 Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis 

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ini sudah diduga dari awal, kami memandang persidangannya cuma formalitas, meminjam bahasa Novel Baswedan," kata Isnur.

Tim advokasi Novel Baswedan, menurut Isnur, masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya terkait tuntutan ringan tersebut.

Novel Baswedan sendiri mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.

Baca Juga: Tangis Saudara Kandung George Floyd Pecah, Minta Hukuman Mati Tanpa Pengadilan untuk Para Pelaku 

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum.

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," tambah Novel.

Novel menilai sejak awal sudah tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel.

Baca Juga: Netflix Luncurkan Seri Black Lives Matter, Tayangkan 45 Film Mengenai Rasisme Terhadap Kulit Hitam 

Hal itu ia ungkapkan dalam akun Twitternya @nazaqistsha.

Dalam surat tuntutan dari JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa.

Novel Baswedan pun menyoroti definisi 'ketidaksengajaan' yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum meringankan beban bagi kedua terdakwa pelaku penyiraman dirinya.

"Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum enggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari?? Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," twit Novel Baswedan menanggapi berita dari detik.com.

Baca Juga: Penyiram Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat Pak, Anda Mengagumkan 

Novel Baswedan pun pasrah dengan proses hukum yang dianggapnya seperti "dagelan" dan mengingatkan bahwa segala yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?," ungkap Novel Baswedan dengan nada kecewa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x