PT KAI Update Aturan Naik Kereta Api Jelang Lebaran, Berlaku Mulai 5 April 2022

- 5 April 2022, 09:50 WIB
Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2022, PT KAI umukan update persyaratan naik Kereta Api yang berlaku mulai 5 April 2022.
Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2022, PT KAI umukan update persyaratan naik Kereta Api yang berlaku mulai 5 April 2022. /Instagram.com/@kai121_

PR BEKASI - PT KAI (Kereta Api Indonesia) kembali membuat aturan baru untuk para penumpang menjelang lebaran.

Pandemi covid-19 menyebabkan perubahan persyaratan pada transportasi umum, salah satu yang banyak digunakan yaitu kereta api.

Kali ini PT KAI kembali membuat aturan baru yang ditujukan untuk para penumpang kereta api.

Pada tanggal 4 April 2022, melalui Twitter resminya @KAI121 PT KAI memberikan gambaran untuk aturan baru yang diterapkan kepada setiap penumpang kereta api.

Baca Juga: Negara dengan Durasi Berpuasa Terpendek dan Terpanjang di Dunia pada Bulan Ramadhan 2022

Persyaratan ini untuk mereka yang menaiki kereta api khusus antarkota, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @KAI121, berikut persyaratannya.

1. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bisa menaiki kereta api tanpa skrining dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua, harus melakukan skrining antigen (1x24 jam) dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1046: Gorosei Bocorkan Informasi Penting, Gear 5th Luffy Ada Efek Samping

3. Bagi penumpang yang mendapatkan vaksin pertama, wajib melakukan skrining RT-PCR (3x24 jam) dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

4. Bagi penumpang yang tidak mendapatkan vaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melakukan skrining RT-PCR (3x24 jam), memiliki aplikasi PeduliLindungi, dan membawa surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.

5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan skrining antigen dan pcr, namun membawa surat keterangan dari dokter bahwa penumpang belum bisa mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca Juga: One Piece 1046, Oda Beri Petunjuk, Impian Luffy Ternyata Bukan Menjadi Raja Bajak Laut

Peraturan baru dari PT KAI ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022.

Selain itu PT KAI juga mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu:

1. Wajib memakai masker

2. Wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

Baca Juga: Cara Mencuci Mukena Lama Agar Bersih Seperti Baru, Noda Bintik Hitam Hilang dengan Mudah

3. Menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung

4. Bepergian dalam kondisi sehat dan suhu badan di bawah 37,3 derajat celcius.

5. Menghindari makan bersama

6. Menjauhi kerumunan

Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Bekasi Hari Ini, Senin-Jumat di RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid

Itulah peraturan baru yang diterapkan PT KAI mulai tanggal 5 April 2022.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah