Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Simak Duduk Perkaranya

- 20 April 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng.
Ilustrasi stok minyak goreng. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

PR BEKASI - Salah satu direktur jenderal di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka.

Dirjen Kemendag,  Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka karena memberikan Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Terkait kelangkaan minyak goreng belakangan ini, ditengarai ada unsur kriminalitas berupa dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 4 Tindakan Besar dan Fenomenal yang Pernah Dilakukan Shanks hingga One Piece 1047

Kejaksaan Agung yang menetapkan status tersangka, menyatakan bahwa tindakan dugaan maling uang rakyat ini, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kepala Kejagung, Burhanuddin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terkait kasus ini.

Selain IWW, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, tiga lainnya adalah:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu 20 April 2022: Police University, 86, dan Jatanras

  • MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia;
  • SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG);
  • PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas;

Jaksa Agung memaparkan, kasus bermula ketika ada kelangkaan minyak goreng. 

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga diinstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Kemendag Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x