PR BEKASI - Pihak kepolisian terus memperbaharui demi kenyamanan mudik Lebaran 2022.
Beberapa aturan mulai dari sistem ganjil genap hingga one way telah diterapkan untuk memberikan kenyamanan mudik Lebaran 2022.
Selain itu, pihak kepolisian baru-baru ini memperbaharui mengenai penerapan pembatasan kendaraan angkut selama mudik Lebaran 2022 di Tol dan Non Tol.
Baca Juga: Resep Membuat Ketupat, Mudah dengan Memakai Penanak Nasi
Melansir laman PMJ News, TMC Polda Metro baru saja merilis aturan penerapan pembatasan kendaraan angkut pada musim mudik Lebaran 2022.
Aturan tersebut berlaku saat arus mudik hingga arus balik.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang atau truk di jalan non Tol akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 hingga Minggu, 1 Mei 2022.
Baca Juga: Dapatkan 10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei 2022
Tanggal tersebut bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran 2022.