Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Jangan Lupa PIN Rahasia

- 3 Mei 2022, 12:26 WIB
Cara cetak kk secara online, mudah dan aman.
Cara cetak kk secara online, mudah dan aman. /Indonesia Baik/

PR BEKASI - Sering kali kita dibuat kesusahan untuk mencetak kartu keluarga atau KK dengan bolak-balik mengurusnya ke kantor desa. 

Kartu keluarga atau KK adalah data kependudukan yang harus dimiliki setelah mempunyai keluarga.
 
Kartu keluarga ini merupakan dokumen yang digunakan untuk pendataan penduduk Indonesia yang ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
 
Masyarakat kita seringkali mengeluhkan penanganan dalam pencetakan KK karena dinilai lama dan susah yang mana harus melalui berbagai proses dari perangkat bawah hingga ke atas.
 

Cara seperti itu pun tidak menjamin akan segera mendapat apa yang kita inginkan, terlalu rumit dan lama.

Cetak KK sendiri ternyata bisa dilakukan loh, tapi apakah hal itu menjamin keamanan data kita?

Mari simak penjelasan berikut, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Indonesia Baik pada 30 April 2022.

Proses mencetak KK secara online atau mandiri ini terbukti aman karena masyarakat harus memasukkan PIN rahasia saat mengaksesnya.

Selain itu, Dukcapil juga akan memberikan kode QR untuk mendapatkan data yang valid untuk dicetak nantinya.
 
File yang dikirimkan Dukcapil berupa soft file yang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa.
 
Lalu bagaimana tata cara cetak KK mandiri ini?
 
Diakses melalui aplikasi layanan kependudukan

Baca Juga: Denny Darko Sebut Semangat Amanda Manopo Berkurang usai Arya Saloka Tak Lagi di Ikatan Cinta

  1. Mengajukan permohonan untuk mencetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan.
  2. Kemudian masukan nomor ponsel dan email yang masih aktif untuk menerima data KK berupa soft file.
  3. Apabila permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Sumber Kekuatan Aneh Luffy Terungkap, Ternyata Leluhurnya Joy Boy Berasal dari Bulan

  1. Permohonan akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
  2. Selanjutnya Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link dan file PDF.
  3. Setelah mengajukan pencetakan KK mandiri, pengaju akan diberikan PIN rahasia untuk mengakses layanan cetak KK online.
  4. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  5. Terakhir cetak KK secara mandiri, bisa menggunakan HVS A4 80 gram.

Itulah cara mencetak KK mandiri secara online dan sudah terbukti aman.

Keuntungan dari mencetak KK secara mandiri ini yaitu bisa memberikan kemudahan untuk para keluarga yang tidak sempat atau bahkan tidak bisa pergi ke kantor Dukcapil untuk membuat atau mencetak KK.
 
Selain itu, cetak KK secara mandiri juga akan mempermudah dalam penanganan jika terjadi kesalahan dalam pencetakan karena dilakukan secara mandiri.
 
Dan cetak KK secara mandiri dinilai lebih aman karena data hanya bisa terlihat oleh Dukcapil dan Keluarga yang bersangkutan.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x