- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
Baca Juga: Bocoran One Piece 1048: Plot Twist Terbaru, Mihawk Ternyata Anggota Rahasia Pasukan Revolusi
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kemudian Kirim
Perlu diingat bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Namun ada 7 rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk melakukan pendaftaran DTKS tahap II ini:
Baca Juga: 5 Mei 2022 Diperingati Sebagai Hari Apa? Sambut dengan Twibbon Hari Bidan Sedunia Berdesain Menarik