1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp 1 Milyar Rupiah)
Baca Juga: Daftar 2 Rute Bus Wisata Gratis di Jakarta, Kapan Lagi Liburan di Ibu Kota?
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Adapun tahapan pendaftaran DTKS, sebagai berikut:
1. Sosialisasi