PR BEKASI - Sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan dengan sistem ganjil genap hingga beberapa hari ke depan.
Hal tersebut telah diatur Pergub 88 Tahun 2019 yakni mulai berlangsung pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Reaktivasi ganjil genap 25 ruas jalan ini sama halnya dengan penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan yang saat ini masih berlaku.
Baca Juga: Viral di TikTok! Lirik Lagu Tak Ingin Usai - Keisya Levronka, Terluka dan Menangis, Tapi Kuterima
Pada penerapannya, ganjil genap diberlakukan di Ibu Kota Jakarta mulai dari Senin sampai dengan Jumat.
Sementara untuk Sabtu dan Minggu, aturan ini tidak diberlakukan.
Tak hanya itu, pada hari libur nasional juga ganjil genap tidak akan diterapkan.
Baca Juga: Jadwal keberangkatan Jamaah Haji Kloter Pertama Akan Berangkat Awal Juni 2022
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, Senin, 30 Mei 2022, berikut ini adalah daftar 25 ruas jalan Jakarta yang akan diterapkan ganjil genap pekan depan.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31, Beserta Syarat yang Harus Dilengkapi
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga: Nottingham Forest Kembali Ke Liga Inggris setelah Menanti 23 Tahun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: 10 Bounty Karakter Berikut Akan Alami Peningkatan Pesat Usai Arc Wano, Siapa?
Waktu penerapan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi dan sore.
Sesi pertama yakni ganjil genap mulai diterapkan pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Kemudian, sesiakan dilanjutkan pada sesi kedua pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.***