Update Info Ganjil Genap Jakarta di 13 Ruas Jalan yang Masih Berlaku Hari Ini, Jumat 20 Mei 2022

- 20 Mei 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta masih berlaku pada Jumat, 20 Mei 2022.
Ilustrasi, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta masih berlaku pada Jumat, 20 Mei 2022. /Twitter @TMCPoldaMetro

PR BEKASI - Sistem ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan masih berlaku pada Jumat, 20 Mei 2022.

Sebelumnya, sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan ganjil genap sejak 10 Mei 2022 lalu.

Hal itu berlaku sebagaimana aturan yang disebut dalam SK Kadishub Nomor 248 Tahun 2022.

Baca Juga: Mengenal Toxic Relationship dalam Hubungan Pertemanan, Keluarga dan Percintaan

Dari aturan tersebut, sistem ganjil genap dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Pada hari ini, kendaraan yang bisa melintasi 13 ruas jalan ganjil genap adalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran genap.

Ganjil genap mulai diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian pada siang hari, aturan ini ditiadakan sementara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 20 Mei 2022 Berdasarkan Horoskop, Libra Mudah Terinspirasi

Lalu, ganjil genap kembali diterapkan pada sore hingga malam yaitu pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Adapun 13 ruas jalan Jakarta yang diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, dan Jalan MT. Haryono.

Ganjil genap juga turut diberlakukan di Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Selain Kim Sae Ron, Berikut 5 Artis Korea Selatan yang Pernah Terseret Kasus Mengemudi saat Mabuk

Unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta tentang ganjil genap hari ini, Jumat 20 Mei 2022.
Unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta tentang ganjil genap hari ini, Jumat 20 Mei 2022. Instagram @dishubdkijakarta


Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dishubdkijakarta, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Selain itu, ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan darurat, angkutan umum, serta motor dengan tenaga listrik.

Anda bisa menjadikan informasi di atas sebagai panduan dalam berkendara di Ibu Kota Jakarta.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x