Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Berikut 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Gage

- 9 Mei 2022, 07:10 WIB
Masih Berlaku! Berikut ini Jadwal One Way Ganjil Genap Arus Balik Mudik Lebaran 2022 Hari ini 8 dan 9 Mei 2022
Masih Berlaku! Berikut ini Jadwal One Way Ganjil Genap Arus Balik Mudik Lebaran 2022 Hari ini 8 dan 9 Mei 2022 /Pixabay.com/Kollinger

PR BEKASI - Pasca libur Idul Fitri 2022 Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan plat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) di Jakarta.

Pemberlakuan pelat Gage dimulai pada hari ini, Senin 9 Mei 2022 di 13 titik jalan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada awak media saat dikonfirmasi Minggu, 8 Mei 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Lupus Sedunia yang Diperingati 10 Mei

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (Gage) bagi kendaraan roda empat dan lebih sejak 29 April hingga pasca lebaran 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap (Gage) tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

Kini Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Harga Turun, Simak Daftar Harga Tiket Film Doctor Strange 9-12 Mei 2022 di Cirebon

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x