Kontrak Kerja Anda Habis? Perusahaan Berhak Memberi Kompensasi untuk Karyawan Kontrak, Simak Rincian Aturannya

- 31 Mei 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

PR BEKASI - Bagi Anda yang sedang bekerja dan menjadi karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau Anda yang akan habis masa kontraknya.Anda tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya Anda akan mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan, meski berstatus sebagai karyawan kontrak.

Peraturan soal hak-hak karyawan kontrak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020.

"Karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi saat kontaknya berakhir," bunyi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: One Piece 1051: Kaido Belum Mati, Luffy Justru Bantu Sang Yonkou dari Kejaran Angkatan Laut

Lebih tepatnya sudah diatur pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi:

"Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh."

Kemudian disambung pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Hal itu juga diingatkan Kementerian Tenaga Kerja kepada seluruh PKWT atau karyawan kontrak dan perusahaan-perusahaan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x