Kontrak Kerja Anda Habis? Perusahaan Berhak Memberi Kompensasi untuk Karyawan Kontrak, Simak Rincian Aturannya

- 31 Mei 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Disebut Jadi Ajang Terakhir di Timnas, Lionel Messi Beri Tanggapan

"Uang Kompensasi. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," ujar keterangan Instagran Kemnaker pada Selasa, 31 Mei 2022.

"Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," kata keterangan tersebut.

Jadi sudah jelas bahwa karyawan PKWT atau kontrak yang sudah habis masa kontraknya akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang bersangkutan.

Landasan hukum pemberian kompensasi pada karyawan PKWT di akhir kontrak, sudah diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah