Polisi Bakal Sita Aset Milik Indra Kenz yang Ditaksir Senilai Rp67 Miliar 

- 9 Juni 2022, 20:33 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz/

PR BEKASI - Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, akan kehilangan aset miliknya yang terus dilacak oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Barang bukti kasus Indra Kenz yang mencapai Rp67 miliar telah disita pihak berwajib.

Hal itu dikatakan oleh Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dalam keterangan tertulis tentang kasus Indra Kenz.

"Dengan nilai yang mencapai Rp67.141.043.715 berupa barang dan aset telah berhasil disita," ujar Chandra.

Baca Juga: Jenazah Eril Diperkirakan Akan Tiba di Indonesia Sabtu atau Minggu

Chandra juga menyebutkan beberapa aset milik Indra Kenz yang berhasil disita itu terdiri dari tanah beserta bangunan, mobil, dan jam tangan mewah.

Adapun nilai barang sitaan mencapai Rp32 miliar berupa empat bidang tanah dan bangunan.

"Dan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar, berupa dua buah kendaraan" kata Chandra.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi dari PMJNews, disebutkan juga oleh Chandra pihaknya turut menyita 12 jam tangan mewah dari berbagai jenis dan merk yang berbeda dan ditaksir senilai Rp25,345 miliar.

Baca Juga: Eril Ditemukan, Atalia Praratya: DNA Sudah Dinyatakan Sama dengan Saya

Selain itu sisa penyitaan terdiri dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," kata Chandra.

Indra Kenz atau Indra Kusuma ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Selain Indra, tersangka lain di antaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami, Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah