PR BEKASI - Penyidikan kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz masih terus berlanjut.
Sejumlah saksi yang berkaitan dengan Indra Kenz kini telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ada 3 saksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret Indra Kenz tersebut.
Tiga orang tersebut di antaranya adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong.
Melansir laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tiga orang tersangka baru itu punya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Indra Kenz.
Tiga tersangka baru ini disebut menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari Indra.
"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," ujar Ramadhan.
Saat in penyidik telah melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa dan mengajukan pencekalan terhadapnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.