PR BEKASI - Sempat mengaku hanya terima Rp10 juta dari pacarnya, Indra Kenz, Vanessa Khong kini ditahan polisi.
Indra Kenz lebih dulu ditahan polisi sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Vanessa Khong pun akhirnya menyusul kekasihnya, bersama dengan sang ayah, Rudiyanto Pei di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dalam kasus yang sama.
Baca Juga: 4 Pertarungan One Piece yang Dinilai Terbaik oleh Penggemar, Luffy vs Kaido Jadi Favorit
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar, dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan, atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2022 Dipastikan Tidak Ada Penyekatan
Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.