Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Tahapan Seleksi hingga Gaji dan Tunjangan

- 13 Juni 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK dilengkapi informasi perbedaannya.
Ilustrasi PNS dan PPPK dilengkapi informasi perbedaannya. /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua profesi yang bekerja pada instansi pemerintah dan termasuk dalam jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sebagian orang masih belum memahami perbedaan PNS dan PPPK, baik dari segi tahapan seleksi, kedudukan, gaji dan tunjangan, maupun batas usia pensiun.

Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status mereka di mata Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: One Piece 1053: Luffy Akan Melawan Blackbeard di Final Arc, Ada Prediksi Shanks akan Beri Bantuan

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menempati jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK lainnya?

Berikut 6 perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir PikiranRakyat.Bekasi.com dari akun Instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Sempat Ditembaki Polisi Saat Kepergok, Polres Metro Bekasi Buru Pelaku Curanmor Menggunakan Senpi di Cikarang

1.      Batas Usia saat Melamar

Batas usia saat melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah 18-35 tahun.

Sementara itu, batas usia ketika melamar PPPK adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2.      Tahapan Seleksi

Baca Juga: Turut Hadir di Gedung Pakuan, Ganjar Pranowo Puji Ketegaran Ridwan Kamil: Keikhlasan Beliau Luar Biasa

Tahapan seleksi CPNS terdiri atas tiga tahap yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri atas dua tahap yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri atas 3 jenis yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.

3.      Gaji dan Tunjangan

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Gaji dan tunjangan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (PNS di pemerintah pusat).

Ada pula tambahan penghasilan pegawai (untu kPNS di pemerintah daerah), tunjangan risiko (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus, dan tunjangan profesi (guru/dosen).

Kategori gaji dan tunjangan PPPK sama seperti PNS. Yang membedakan adalah nominal yang didasarkan pada golongan tertentu.

4.      Kedudukan

Baca Juga: Aktor Film Laga Iko Uwais Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan, Simak Penjelasan Polisi

Dari segi kedudukan, PNS dapat menduduki semua jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK hanya bisa menduduki jabatan yang diatur oleh Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 Tahun 2022.

Selain itu, PPPK juga tidak boleh mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.

5.      Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: One Piece Film Red: Terungkap Luffy Ternyata Sudah Tahu Uta Sejak Kecil, Pernah Tinggal di Desa Foosha

Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PNS memiliki dua kategori yaitu diberhentikan dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat.

PNS diberhentikan dengan hormat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Pemberhentian dengan hormat juga dilakukan jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah sehingga mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani/rohani.

Baca Juga: Gratis! Berikut Kumpulan Twibbon Hari Donor Darah Sedunia Besok, 14 Juni 2022

Sama halnya seperti PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK juga memiliki dua kategori.

Di antaranya adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan secara hormat.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Squid Game Hadir Kembali dengan Season 2, Berikut Daftar Pemain yang Akan Bergabung

Atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani juga menjadi kondisi yang menyebabkan PHK pada PPPK.

6.      Batas Usia Pensiun

PNS harus pensiun pada usia 58 tahun (pejabat administrasi) atau 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi).

Sementara itu, batas pensiun PPPK adalah 58 tahun (pejabat fungsional), 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya).

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x