Honorer PNS Akan Dihapus, Menpan Ungkap Hal Berikut

- 31 Mei 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Selamat! Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orangtua, Agensi Ungkap Jenis Kelamin Anak Sang Artis

Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.

Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1051, Tidak Tewas, Oda Sudah Mengatur Panggung untuk Kebangkitan Kaido?

Sementara menurut Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x