Sabu Senilai Rp62 M Dimusnahkan Polda Sumatra Barat

- 16 Juni 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Polda Sumatra Barat.
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Polda Sumatra Barat. /Pixabay/qimono

PR BEKASI - Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap 8 orang tersangka sindikat penjualan narkoba bulan lalu.

Tak hanya itu, Polda Sumbar juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.

35 kilogram dari total 41,4 kilogram barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air yang dicampur detergen.

Baca Juga: Netflix Akan Buat Reality Show Squid Game, Hadiahnya Fantastis, Daftar Lewat Link Berikut

Kasus penangkapan ini menjadi kasus yang terbesar yang telah diungkap oleh jajaran polisi Polda Sumatra Barat.

Sabu-sabu yang dimusnahkan pada Rabu, 15 Juni 2022 tersebut ditaksir mencapai angka Rp62 miliar, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Rp62 miliar merupakan angka yang sangat besar untuk bisnis ilegal yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Khadijah Istri Rasulullah - Syakir Daulay feat Nadzira Syafa

Indonesia yang berpenduduk sangat besar menjadi sasaran pasar bagi bandar narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri.

Kasus demi kasus yang diungkap oleh kepolisian, bukanlah titik akhir dari cerita peredaran narkoba saat ini.

Pada hakikatnya, hal tersebut hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Cegah Narkoba BNN.

Baca Juga: Terungkap Awal Pertemuan Jess No Limit dengan Sisca Kohl, Langsung Banjir Pujian dari Warganet

Padahal peredaran dan penyalahgunaannya masih sangat banyak yang belum diungkap.

Dengan demikian perlu diingkatkan kembali bagi kita semua untuk terus bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

Sosialisasi terkait bahayanya narkoba perlu dilakukan seperti di sekolah-sekolah agar para pelajar sadar akan bahayanya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA Cegah Narkoba BNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x