PR BEKASI - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ialah musisi inisial AB yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Andrie Bayuaji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika.
Ia diamankan di sebuah kamar kost yang terletak di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Anaknya Miliki Prader Wili Syndrome, Oki Setiana Dewi Tetap Bangga dengan Tumbuh Kembangnya
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, Andrie alias AB terbukti postif, dan dalam tubuhnya mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
Dalam kasus tersebut Andrie Bayuaji dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi berinisial AB.