Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka Sampai Kapan? Simak Estimasi Jadwal, Cara Daftar, hingga Keuntungannya

- 18 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /Instagram.com/@Kemnaker

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022: Axelsen Taklukkan Ginting, Tunggal Putra Indonesia Gagal ke Semifinal

1. WNI berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang di-PHK, atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, seperti anggota DPRD, TNI, Polri, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN Persib vs Persebaya di Piala Presiden 2022, Maung Bandung Puncaki Klasemen Grup C

Jika masih belum memiliki akun Kartu Prakerja, simak cara di bawah ini untuk mendaftar Gelombang 33.

1) Klik link berikut https://www.prakerja.go.id/

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @prakerja.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah