Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022: Axelsen Taklukkan Ginting, Tunggal Putra Indonesia Gagal ke Semifinal
1. WNI berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang di-PHK, atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, seperti anggota DPRD, TNI, Polri, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN Persib vs Persebaya di Piala Presiden 2022, Maung Bandung Puncaki Klasemen Grup C
Jika masih belum memiliki akun Kartu Prakerja, simak cara di bawah ini untuk mendaftar Gelombang 33.
1) Klik link berikut https://www.prakerja.go.id/