Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Gatot: Benar Ada Laporan...

- 21 Juni 2022, 11:48 WIB
Roy Suryo kembali dilaporkan kepada pihak berwajib buntut unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.
Roy Suryo kembali dilaporkan kepada pihak berwajib buntut unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial. /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

PR BEKASI - Belum lama ini Roy Suryo dikabarkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mantan Menteri Pemuda dan olah raga di era Presiden SBY, Roy Suryo dilaporkan terkait meme Stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowi.

Kurniawan Santoso, perwakilan dari Umat Budhha Indonnesia melaporkan Roy Suryo kepada Divisi Humas Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko telah membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Live di Indosiar Pukul 20.30 WIB

Dijelaskan jika seseorang dengan inisial KW melaporkan terkait masalah tersebut.

"Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur, yang melaporkan berinisal KW, pada senin 20 Juni 2022, pukul 12:00 WIB," ijar Gatot saat di konfirmasi.

Menurut Gatot laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2, dengan korban yakni Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia.

Baca Juga: 11 Twibbon HUT Kota Cimahi pada 21 Juni 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Dengan barang bukti salinan atau print out dari akun Twitter tersebut, dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM/ tertanggal 20 Juni 2022.

Gatot memastikan pihak Polri telah menerima laporan tersebut, dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik baik dari Direktoran Siber maupun yang lain.

"Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama Buddha," katanya.

Baca Juga: Bantah Kebenaran Adanya Kesurupan, Deddy Corbuzier Kupas Tuntas Soal Skizofrenia: Itu Gejala Otak

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP" lanjut Gatot menjelaskan.

Sementara dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut pada pihak Polri.

Pitra Romadoni Nasution kuasa hukum Roy Suryo juga meminta pihak Kepolisian.

Baca Juga: Prediksi One Piece Usai Hiatus, Ryokugyu Larikan Diri dengan Menangkap Nico Robin

Mendahulukan proses pelaporan yang di layangkan pihaknya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Harus diingat bahwa perkara tersebut telah kami laporkan, dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama" kata Pitra.

"Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak terjadi 'nebis in item", lanjut Pitra.***

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat "Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Imbas Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi"

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah