PR BEKASI - Pada Senin, 6 Juni 2022 lalu, kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 berhasil dibongkar oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten.
Lokasi SPBU tersebut di jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten, Serang, Banten.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin 6 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: 5 Jurus Hemat BBM saat Mudik Lebaran 2022, Jangan Rem Mendadak
Shinto juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata kegiatan penjualan BBM tersebut dilakukan dengan memodifikasi mesin dispenser dengan menggunakan alat seperti remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.
Dari pemeriksaan kasus tersebut, Polda banten menetapkan dua orang tersangka, yaitu BP (68) berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU.
Dalam investigasinya, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.