PR BEKASI – Pemerintah membeberkan penyebab kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per 1 April 2022.
Harga pertamax resmi lebih tinggi dari yang semula per liter Rp9.000 menjadi Rp12.500 pada tanggal 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa kenaikan harga Pertamax tersebut sesuai dengan amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Diketahui naiknya harga pertamax terjadi di sejumlah daerah meliputi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1443 Hijriah dalam Bahasa Jawa, Cocok Dibagikan di Medsos Anda
Selanjutnya untuk daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kalut), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tenggara (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku Utara, Papua dan Papua Barat kenaikan harga Pertamax naik seharga Rp3.550 dari yang sebelumnya Rp9.200 menjadi Rp12.750.
Diketahui, keputusan untuk menaikan harga Pertamax tersebut untuk mengurangi beban perseroan yang disebabkan harga minyak dunia yang telah tembus di atas 100 dolar AS per barel.
Meskipun begitu, Pertamina menyebut bahwa kenaikan tersebut masih berada di bawah nilai keekonomian.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” kata Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina, Niaga Irto Ginting.