Catat, Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik, Berikut Informasinya

- 3 Juli 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/spencerbdavis1

PR BEKASI - Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak, per 2 Juli 2022 jumlah total kasus yang terkonfirmasi positif Corona di Indonesia total 6.090.509 kasus.

Sementara total pasien yang meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia mencapai total 156.740 jiwa.

Terkait hal itu pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran dengan melengkapi vaksin booster Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kebun Buah di Jawa Barat, Sukabumi Tawarkan Surga Durian dengan Fasilitas Lengkap

Dengan demikian kedepannya pemerintah akan segera mewajibkan vaksin booster untuk memasuki fasilitas publik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kanal Youtube BNPB pada Jumat, 1 Juli 2022.

Menurut Wiku, vaksin booster sudah menjadi syarat wajib untuk beberapa kegiatan berskala besar.

Baca Juga: Do It Yourself: Cara Membersihkan Perhiasan Emas hingga Batu Permata Kusam Pakai Pasta Gigi dan Soda Kue

Serta kedepannya masuk fasilitas umum juga wajib sudah disuntik dosis ketiga.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x