PR BEKASI – Pemerintah dan DPR dalam pembahasan mengenai RKUHP mengalami kebuntuan.
Pada Rapat kerja Komisi III DPR dan Pemerintah melalui Kemenkumham, anggota DPR berdebat terkait penggunaan frasa ‘membahas dan menyelesaikan’ RKUHP di dalam catatan persetujuan rapat.
Rapat internal antara Pemerintah dan DPR dilakukan kembali untuk membahas RKUHP.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Beberapa perubahan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR merespons pertemuan kembali pada 6 Juli 2022. Namun rapat internal itu dilakukan secara tertutup.
Rapat internal tertutup yang dilakukan Pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022, menuai kritik dari YLBHI.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan respon terkait hal tersebut.
Baca Juga: 5 Merk Mi Instan yang Ditolak Taiwan karena Mengandung Residu Pestisida, Ada Produk Indonesia
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur minta Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan terbuka RKUHP.