Pascakasus Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat di ACT, DPR Akan Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

- 6 Juli 2022, 18:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH. /Instagram @sufmi_dasco

PR BEKASI – Kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang rame diberitakan.

Parlemen menyebut kalau kasus dugaan penyelewengan dana ACT, bisa menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.

Setelah mencuat dugaan penyelewengan dana umat di ACT, DPR berpeluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity.

“Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu), nanti diusulkan saja sebagai usulan inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 06 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” ucapnya melanjutkan, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Awalnya usul pembentukan RUU Penggalangan Dana tersebut diungkap Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq.

Dia mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk memberbaiki regulasi.

RUU tersebut diharapkan oleh Maman bisa menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan ketat lembaga bantuan sosial, agar menjadi lebih transparan dan besaran dana juga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x