Pascakasus Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat di ACT, DPR Akan Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

- 6 Juli 2022, 18:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH. /Instagram @sufmi_dasco

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris,” kata Maman kepada wartawan.

Yandri Susanto yang merupakan Ketua Komisi VIII menilai juga pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas bagi lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya.

Dia juga mengatakan kalau kementerian dan lembaga terkait harus membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk juga pemberian sanksi.

Yandri menegaskan bahwa hal ini sebagai wadah atau jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Penyelewengan dana sosial berapa pun jumlahnya, harus tetap ditindak, karena menurut Yandri dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.

Diketahui selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Selain itu diatur pula di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB.

Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 hanya mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah