Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT

- 6 Juli 2022, 12:55 WIB
Kisruh Penyelewengan Dana Sedekah Umat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT.
Kisruh Penyelewengan Dana Sedekah Umat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT. /Ilustrasi/Pixabay/Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Sosial (Kemensos) telah secara resmi mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infojawabarat.

Pencabutan izin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Adapun alasan pencabutan izin PUB ini berlandaskan pada kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Niatnya

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi.

Sebelumnya, lembaga ACT menjadi trending topic usai dibahas di salah satu majalah nasional.

ACT disebut telah menyelewengkan dana hasil donasi umat untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut disebut mengalir melalui gaji bulanan para petinggi ACT yang jumlahnya fantastis.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x