Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT

- 6 Juli 2022, 12:55 WIB
Kisruh Penyelewengan Dana Sedekah Umat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT.
Kisruh Penyelewengan Dana Sedekah Umat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT. /Ilustrasi/Pixabay/Pixabay

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Gaji ketua yayasan disebut-sebut mencapai Rp250 juta per bulannya.

Sementara pegawai di bawahnya menerima gaji sekitar Rp30 juta hingga Rp150 juta.

Selain itu, kendaraan mewah yang dimiliki oleh lembaga ACT juga tak luput dari sorotan masyarakat.

Sementara itu, dalam siaran pers yang dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Senin, 4 Juli 2022, dia mengatakan bahwa kini jumlah gaji para petinggi tersebut telah dipangkas sebanyak 50 hingga 70 persen.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan berapa jumlah gaji yang sebenernya diterima oleh pengurus ACT.

Sementara untuk mobil mewah, ia menuturkan bahwa ACT telah menjualnya untuk kebutuhan program lembaga tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap isu-isu yang menyeret nama lembaga ACT tersebut.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah