Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Polisi Ungkap Jika Sudah Ada Laporan Sejak Tahun 2021

- 6 Juli 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana bantuan kemanusiaan di ACT
Ilustrasi penyelewengan dana bantuan kemanusiaan di ACT /Mufid Majnun/Unsplash @mufidmajnun

PR BEKASI - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang ramai dibicarakan di media sosial terkait hal dengan adanya penyelewengan aliran dananya.

Pada tahun 2021 Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu pernah dilaporkan ke polisi seperti yang diungkapkan Bareskrim Polri.

Hanya Saat itu, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporannya oleh pihak kepolisian.

"Ya sudah dilaporkan, saat ini sedang diselidiki untuk menetapkan unsur pidananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Niatnya

Sejumlah pihak telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk petinggi ACT, Ibnu KHadjar dan Ahyudin.

Dikatakan oleh Andi, pelaporan itu terkait dugaan penipuan.

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ditemukan indikasi dari penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap tersebut.

“(Dilaporkan) mengenai dugaan penipuan atau kesalahan informasi dalam dokumen otentik (378 atau 266 KUHP),” kata Andi, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x