Update Kasus ACT: PPATK Mengindikasi Ada Penggunaan Dana Umat untuk Kepentingan Pribadi

- 5 Juli 2022, 11:51 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

PR BEKASI - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Kini pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.

Sementara itu, hasil analisis yang dilakukan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavan terindikasi ada penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT.

Dari hasil analisis transaksi, pihak ACT diduga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Niatnya

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ujar Ivan.

Kendati demikian, Ivan mengatakan bahwa indikasi yang ditemukan pada transaksi dana umat ACT ini perlu dilakukan pendalaman oleh penegak hukum.

"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” katanya.

Oleh karena itu hasil analisis yang telah dilakukan oleh PPATK ini pun selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x