PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tanggapi soal dugaan kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Mahfud MD, jika lembaga filantropi tersebut terbukti bersalah maka ACT harus dikutuk keras.
Selain itu, lembaga ACT juga harus mendapatkan hukuman pidana.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," ujarnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kemudian, Menko Polhukam itu juga menceritakan pengalamannya saat menjalin kerja sama dengan ACT.
Menurut keterangannya, dia pernah mendukung kegiatan ACT dengan mempromosikan misi kemanusiaannya pada tahun 2018.
Saat itu, Mahfud MD mengaku senang bisa mempromosikan lembaga tersebut.
Dia menilai bahwa pada tahun tersebut ACT memang murni sebagai lembaga yang menghimpun dana kemanusiaan.