Pasal tersebut berlaku bagi yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin, sementara itu, belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.***
Pasal tersebut berlaku bagi yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin, sementara itu, belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.***
Editor: Nopsi Marga
Sumber: ANTARA