Pascakasus Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat di ACT, DPR Akan Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

- 6 Juli 2022, 18:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.
Wakil Ketua DPR RI DR. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH. /Instagram @sufmi_dasco

Pasal tersebut berlaku bagi yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin, sementara itu, belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah