Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Siap Lakukan Penyisiran Izin Yayasan Lain

- 6 Juli 2022, 13:06 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Kementerian Sosial bergerak.

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Pencabutan melalui putusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Kamis 7 Juli 2022: Meskipun Cinlok, Tetap Harus Profesional

Hal itu disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada awak media Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Effendi pencabutan dikarenakan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Selain itu pencabutan ini dilakukan sampai menunggu ada keputusan dari Inspektorat Jenderal baru.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x