Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dalam kasus ini yakni dari pernyataan Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR Indonesia vs Thailand di Piala AFF U19, Garuda Kemungkinan Imbang Lawan Gajah Putih
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," ujar Mihadjir.
"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," sambungnya dikutip PikiranRakayat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 6 Juli 2022.
Muhajir menyebut, tindakan tersebut merupakan tindakan responsif pemerintah terhadap hal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Saudi Rencanakan Upaya Keamanan Secara Menyeluruh Bagi Jemaah Haji Tahun Ini
Berharap tidak akan terulangi kembali, Muhajir mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain.***