Kemensos Cabut Izin ACT, Terungkap Dana yang Diambil dari Setiap Hasil Sumbangan

- 6 Juli 2022, 13:12 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Tampaknya kasus dugaan penyelewengan dana kemanusian yang dilakukan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir.

Kabar terbaru, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Sehingga yayasan ACT tidak bisa lagi mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Siap Lakukan Penyisiran Izin Yayasan Lain

Terkait pencabutan ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 6 Juli 2022 dari PMJ News.

Muhadjir Effendi juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x