Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Kamis 7 Juli 2022: Meskipun Cinlok, Tetap Harus Profesional
Dimana bunyi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yaitu pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Akan tetapi, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Sehingga bisa dikatakan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT
Terkait langkah pencabutan izin ini, Muhadjir Effendi menyebutkan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) viral dan menjadi perbincangan publik sejak Senin, 4 Juli 2022.
Yayasan yang didirikan pada 21 April 2005 ini diduga melakukan penyelewengan dana.