Soal Insiden Baku Tembak yang Coreng Nama Baik Polri, Presiden Jokowi: Proses Hukum Perlu Dilakukan

- 12 Juli 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi, Presiden Jokowi.
Ilustrasi, Presiden Jokowi. /Setda.co.id/Tim Jurnal Aceh 03/

PR BEKASI - Insiden baku tembak yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo banyak menyita perhatian dari berbagai pihak.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E karena bermaksud untuk membela diri, mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pun mengungkapkan perlu segera dilakukan proses hukum.

"Ya, proses hukum perlu dilakukan," kata Presiden Jokowi, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Polisi Tembak Polisi

Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas setelah baku tembak dengan Bharada E, jenazahnya sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi.

Mabes Polri mengungkapkan penembakan bermula saat Brigadir J memasuki kamar pribadi kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat istrinya sedang beristirahat di dalamnya.

"Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi saat Brigjen J masuk ke kamar pribadi Kepala Divisi Propam, di mana saat itu istri Kepala Divisi Propam sedang beristirahat." ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Selasa (12/7/2022).

Ahmad Ramadhan mengungkapkan jika saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo sambil menodongkan pistolnya ke kepala istri Sambo.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x