4. Wilayah Jakarta Pusat, di Pos lapangan Banteng (depan kantor pos)
Baca Juga: Pengacara Razman Arif Nasution Resmi Dipecat KAI Secara Tidak Hormat, Farhat Abbas Beri Tanggapan
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Adapun waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tersebut dikenakan sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Diharapkan bagi yang akan perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.***