Tak Bawa SIM dan STNK saat Ditilang, Bolehkah Diganti KTP?

- 2 Juli 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi KTP untuk pengganti SIM dan STNK saat ditilang, simak aturan sebenarnya.
Ilustrasi KTP untuk pengganti SIM dan STNK saat ditilang, simak aturan sebenarnya. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Bolehkah kita menggunakan KTP atau identitas lain saat terkena tilang, utamanya saat tidak membawa SIM dan STNK?

SIM dan STNK merupakan surat identitas yang wajib dibawa ketika sedang berkendara di jalan.

Keduanya termasuk dokumen yang sangat penting dalam berlalu lintas, jadi belum bisa digantikan oleh identitas yang lain.

Baca Juga: Mengenal Muscle Tearing, Cedera yang Dialami Shesar Hiren Rhustavito pada Ajang Malaysia Open 2022

Pasalnya, dokumen tersebut merupakan identitas dan legalitas kendaraan pengendara selama di jalan.

Jika pengendara melanggar tata tertib lalu lintas, petugas kepolisian akan menilang langsung.

Selain itu, aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika seseorang sedang berkendara.

Baca Juga: 15 Artis Hollywood yang Berulang Tahun di Bulan Juli, Tom Cruise Salah Satunya

Hal ini sudah tertera pada Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikutip melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Pasal 106 ayat (5) di dalamnya menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor atau mobil di jalan, setiap orang yang mengemudikan motor dan mobil wajib menunjukan dokumen penting.

Berikut dokumen penting tersebut yang wajib ditunjukkan:

Baca Juga: Daftar 5 Teori One Piece yang Paling Populer, Urutan Berapa yang Masuk Akal?

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)

2. Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM merupakan tanda bukti bahwa pengendara kendaraan bermotor atau mobil sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.

Sedangkan STNK merupakan tanda bukti multak atas kepemilikan kendaraan yang dikendarai kita.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x