PR BEKASI – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meresmikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut telah disahkan di Jakarta pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun Dokumen Kependudukan yang dimaksud di atas adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film Cinta Subuh dan Memory Hari Ini di Bandung
Di antaranya meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dikutip dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2), pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga syarat.
Poin pertama, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemendagri.
Baca Juga: Cek Update Perolehan Medali Sea Games 2022 Hari Ini, Vietnam Bertahan di Puncak
Poin kedua menegaskan bahwa nama tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi.